Bawaslu Kabupaten Jembrana dalam upaya melaksanakan pencegahan pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 8 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Pers Release
PEMETAAN KERAWANAN PEMILIHAN TAHUN 2024 KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI
Berkas Pendukung
Pers Release