Gianyar, Bawaslu Bali - Prinsip dasar dalam berdemokrasi adalah menjunjungi tinggi kesetaraan nilai-nilai hak asasi manusia termasuk diantaranya kaum disabilitas.
Bawaslu Provinsi Bali terus mengupayakan pembangunan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk meraih hal itu Bawaslu pun harus memenuhi sejumah indikator.
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu akan merangkul dan memberikan ruang yang sama bagi penyandang disabilitas, termasuk akses dan fasilitas penunjang dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 nanti, hal itu terungkap dalam rapat fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan ke
Guna memastikan aset yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Karangasem dikelola dengan baik Bawaslu Kabupaten Karangasem, menggelar Rapat Inventarisasi Aset BMN Bawaslu Kabupaten Karangasem di Aula Widya Adhyasta, Rabu (3/8).
Bawaslu ingin memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama saat pelaksanaan Pemilu. Untuk itu mereka yang berkebutuhan khusus harus mendapat fasilitas khusus juga, terutama saat pemungutan suara.