Rudia Himbau Aparat Desa Menyampaikan Kepada Masyarakat Tentang Larangan dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Rudia Himbau Aparat Desa Menyampaikan Kepada Masyarakat Tentang Larangan Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa serta Deklarasi Gerakan Partisipasi Sadar Hukum Pemilu di Desa Kukuh Marga dan Desa Sesandan Tabanan, Senin (09/11).
Kegiatan Deklarasi ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Gede Putu Suarnata.
Rumada menambahkan terkait tahapan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan menghimbau agar masyarakat setempat untuk tetap sadar hukum dan taat terhadap peraturan yang mengikat jalannya penyelenggaraan pemilihan.
Dengan diselenggarakannya Deklarasi Gerakan Partisipasi Sadar Hukum Pemilu di Desa Kukuh Marga ini, Bawaslu berharap semakin banyak masyarakat mengerti dan sadar akan adanya regulasi beserta sanksi – sanksi apabila melakukan pelanggaran, dan ikut turut serta aktif dalam penegakkan Hukum Pemilu dan Pemilihan.