Lompat ke isi utama

Berita

PELAYANAN INFORMASI JANGAN DI ANGGAP REMEH, KARENA BAWASLU MERUPAKAN BADAN PUBLIK

PELAYANAN INFORMASI JANGAN DI ANGGAP REMEH, KARENA BAWASLU MERUPAKAN BADAN PUBLIK

Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka hadir dalam undangan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (16/12). Diadakannya rapat mengingat pelayanan Data dan Informasi Publik merupakan hal yang baru bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini juga sedang dikembangkan oleh Bawaslu mulai dari pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota.

Wirka menyampaikan, untuk menciptakan Pelayanan Data dan Informasi Publik secara maksimal tentu diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, bukan hanya itu, sumber daya manusia juga harus memadai dalam pengoprasian teknologi dan harus mengetahui mana data yang bisa dipublikasikan dan mana yang tidak.

“Pelayanan Informasi ini jangan di anggap remeh, Karena Bawaslu merupakan Badan Publik harus update dalam menginformasi data maupun informasi lainnya secara jelas dan terbuka” ujar pria asal baturiti ini.  ia juga menekankan Staf yang menangani Pelayanan Informasi harus paham apa yg boleh di sharing dan dikecualikan, jangan hanya sekedar uploud namun tidak mengetahui substansi yang di upload. Dan tentunya untuk teknis dari data dan informasi yang bisa diberikan tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang dimana memberikan cara bagaimana tata cara memberikan data yang di inginkan pemohon.