Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menyelenggarakan rapat pembahasan terkait Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Implikasinya terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Pr
Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali (Bawaslu Bali) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses yang dirangkaikan dengan Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Politik.
Jembrana, Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan supervisi pembinaan kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini mencakup monitoring dan evaluasi (monev) terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pertanggungjawaban keuangan.
Jembrana, Bawaslu Kabupaten Jembrana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Jembrana, Senin (27/4/2026), di Kantor Bawaslu Jembrana.
Jembrana, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana melaksanakan apel konsolidasi internal pada Senin (27/4). Apel dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi selaku pembina apel.