Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Dugaan Pelanggaran, Ini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Foto

Temukan Dugaan Pelanggaran, Ini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

JEMBRANA – Bawaslu Kabupaten Jembrana mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan, mulai dari penyampaian laporan, persyaratan, hingga proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sosialisasi radio dirgantara 94.0 FM

Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengedukasi masyarakat diajak memahami perbedaan laporan, temuan, dan informasi awal sebagai bagian dari pengawasan Pemilihan. Laporan merupakan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat atau pihak yang memenuhi syarat, sedangkan temuan berasal dari hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan.

Masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan terakreditasi, serta peserta Pemilihan dapat menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilihan. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu atau melalui aplikasi SIGAPLAPOR. Namun, pelapor tetap wajib datang ke kantor Pengawas Pemilihan untuk menyerahkan dokumen persyaratan laporan.

Dalam penyampaian laporan, pelapor perlu memperhatikan syarat formal dan materiel, termasuk identitas pelapor dan terlapor, uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti pendukung. Laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui dan/atau ditemukan. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video, maupun bukti lain yang relevan.

Setiap laporan akan melalui kajian awal untuk menilai jenis dugaan pelanggaran dan kelengkapan persyaratannya. Laporan yang memenuhi ketentuan dapat diregistrasi, sedangkan laporan yang belum memenuhi persyaratan dapat diberikan kesempatan untuk diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku. Penanganan juga dapat melibatkan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, ahli, dan terlapor. Khusus dugaan tindak pidana Pemilihan, penanganannya dilakukan melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Bawaslu Kabupaten Jembrana mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan dengan menyampaikan informasi dugaan pelanggaran secara jelas, disertai bukti yang relevan serta keterangan waktu dan tempat kejadian. Setiap laporan dan informasi akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.