Lompat ke isi utama

Berita

Sinergitas Antar Lembaga Diperlukan Untuk Membereskan Persoalan Daftar Pemilih

Sinergitas Antar Lembaga Diperlukan Untuk Membereskan Persoalan Daftar Pemilih

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali
KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 pada Selasa 29 Juni 2021, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut terundang Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, Perwakilan Polda Bali, Perwakilan Bakesbangpol Provinsi Bali, Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Perwakilan Korem 163 Wirasatya, Perwakilan Kemenag Kanwil Provinsi Bali, Perwakilan Kemenkumham Kanwil Provinsi Bali dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Bali. Dari internal KPU terundang masing-masing Koordinator Divisi Perencanaan dan Data dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Pada kesempatan ini Rudia menekankan perlunya peningkatan sinergitas antar stakeholder daftar pemilih. Karena selama ini menurutnya, para stakeholder hanya sama-sama kerja bukan saling bekerja sama membereskan persoalan daftar pemilih. Selain itu, Rudia juga menambahkan supaya adanya terobosan dari dispendukcapil terkait pengurusan administrasi penduduk. “selama ini kita temui warga yang sudah meninggal tetapi tidak di-TMS-kan karena pengurusan akta kematiannya belum tuntas. Saya harap kedepannya soal pengurusan akta kematian bisa diurus di Kelian saja”. Demikian ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan bahwa akan mencoba terobosan baru di Provinsi dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk berbagi data siswa yang akan memasuki usia memilih.”Dengan data nama dan tanggal lahir saja kami bisa menghitung jumlah potensi jumlah pemilih baru yang ada di Bali. Selanjutnya tinggal kami dorong mereka unttuk melakukan perekaman e-KTP”. jelas pria asal Bangli ini.

Rapat koordinasi ini berakhir dengan diberikannya salinan berita acara kepada pihak terkait yang hadir pada kesempatan kali ini. Adapun daftar pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali pada Semester I Tahun 2021 total sebanyak 3.089.111 pemilih.