Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi Bawaslu Klungkung, Widy Tekankan Barang Dugaan Pelanggaran Apa Saja Yang Harus Dikelola.

Sambangi Bawaslu Klungkung, Widy Tekankan Barang Dugaan Pelanggaran Apa Saja Yang Harus Dikelola.

Klungkung, Bawaslu Bali
Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, untuk menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Bawaslu Provinsi Bali melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. 
Setelah Senin kemarin rombongan Bawaslu Bali menyambangi Bawaslu Kabupaten Bangli, kini giliran Bawaslu Kabupaten Klungkung menjadi destinasi dalam agenda monitoring dan evaluasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, yang disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, Ida Ayu Ari Widhiyathy, dan Cok Raka Partawijaya beserta jajaran Bawaslu Klungkung, Selasa (14/9).
Dalam kesempatan tersebut, Ariyani menuturkan, pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Bagaimana bisa memahahi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mengetahui teknis pengelolaannya apakah di musnakan atau dimanfaatkan.
"Yang ditindak lanjuti itu adalah barang dugaan pelanggaran yang ada di kantor Bawaslu saja," tutur Ariyani.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wayan Widy, menambahkan, barang yang disebut barang dugaan pelanggaran, yang dikelola adalah barang dugaan pelanggaran yang tidak terbukti berdasarkan proses penanganan pelanggaran, dan barang itu tidak diambil oleh pemiliknya.
“Barang yang dikelola itu adalah barang dugaan pelanggaran yang tidak terbukti berdasarkan proses penanganan pelanggaran, dan barang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya,” jelas Kordiv PHL Bawaslu Bali tersebut.
Dari hasil diskusi Monev yang dilaksanakan, oleh Bawaslu Bali, untuk Bawaslu Klungkung tidak ada barang dugaan pelanggaran yang dicatat, disimpan, diamankan, dikeluarkan maupun dimusnahkan oleh Bawaslu Klungkung.


Penulis : Gusti Ngurah
Fotografer : Cokde