Rudia Tekankan Laporan Pelayanan Informasi Publik Harus Dapat Menggambarkan Wajah PPID Lembaga
|
Gianyar Bawaslu Bali - Sebagai lembaga publik yang mengelola anggaran negara dan telah mengikuti pemeringkatan pelayanan publik, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk membuat laporan layanan informasi publik yang disampaikan kepada Komisi Informasi. Dalam rangka memastikan laporan tersebut nantinya sesuai dengan format dan substansi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penyusunan Laporan Akhir Layanan Informasi Publik 2021, Selasa (28/12), yang dilaksanakan di ruang rapat kantor setempat dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia serta staf yang membidangi.
“Administrasi merupakan instrument penting dalam sebuah lembaga hal tersebut dikarenakan administrasi sebagai bukti catatan atas sebuah proses sehingga nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kegiatan di masa depan, apalagi jika itu menyangkut permintaan informasi yang diminta oleh masyarakat,” Ujar Ariyani membuka rapat.
Ketua Bawaslu Bali tersebut menambahkan jika sebuah proses pelayanan publik sudah teradministrasi dengan baik, sudah dapat dipastikan Bawaslu Gianyar tidak akan kesulitan dalam menuangkan isi dalam laporan layanan informasi public nantinya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia menjelaskan, bahwa di tahun 2021 ini, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pemeringkatan dari Komisi Informasi harus segera mempersiapkan laporan pelayanan informasi untuk nantinya dapat disampaikan ke Komisi Informasi secara langsung. Rudia juga menekankan laporan yang dibuat harus mencakup semua hal yang berkaitan dengan adanya PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota, mulai dari anggaran, program, sarana dan prasarana, hingga pelaksanaan dan implementasi dari program-program PPID tersebut. "Jadi laporan ini harus dibuat secara detail agar bisa menggambarkan keseluruhan pelaksanaan PPID Bawaslu di Tahun 2021 ini," tegas kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali itu.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta dan Ni Made Suniari Suartikawati serta, Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra.
Penulis dan Photo : Humas Bawaslu Gianyar