Pleno PDPB Jembrana, Bawaslu Soroti Data TMS hingga Pemilih Disabilitas
|
JEMBRANA – Bawaslu Kabupaten Jembrana menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Jembrana, Rabu (30/9/2026). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Putu Adi Sanjaya.
Dalam pleno tersebut, Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Putu Indra Bayu memaparkan kronologi dan hasil rekapitulasi DPB Triwulan III. Bawaslu Jembrana kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan untuk memastikan data yang direkapitulasi dapat dipahami secara utuh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra menyoroti sejumlah data, di antaranya enam pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena data ganda, perubahan tanggal lahir pada 10 data pemilih, serta data 640 pemilih luar negeri. Bawaslu meminta penjelasan mengenai dasar pencatatan dan proses pemutakhiran data tersebut.
Anggota Bawaslu Jembrana Agung Bagus Wirahadi turut mencermati data pemilih penyandang disabilitas. Dari data yang disampaikan, terdapat 614 pemilih dengan kategori disabilitas fisik. Menurutnya, pendataan perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan akses pemilih dapat menjadi perhatian dalam tahapan pemutakhiran berikutnya, termasuk melalui koordinasi dengan perangkat kewilayahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Putu Indra Bayu menjelaskan bahwa data TMS telah disandingkan dengan data Dukcapil dan ditemukan adanya data ganda berupa satu orang dengan dua NIK. Untuk pemilih luar negeri, KPU menjelaskan bahwa pemilih tersebut tetap tercatat dan telah terdaftar melalui perwakilan Republik Indonesia di negara tempat mereka berada. Sementara data disabilitas akan kembali dikoordinasikan dalam proses pemutakhiran berikutnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026 oleh Gusti Ayu Sudiastari dan diakhiri dengan penyerahan berita acara. Bawaslu Jembrana menegaskan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.