Lompat ke isi utama

Berita

Kelurahan Renon Denpasar Jadi Kelurahan Pertama Deklarasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Pemilu

Kelurahan Renon Denpasar Jadi Kelurahan Pertama Deklarasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Pemilu

Gerakan Partisipasi Desa Sadar Hukum Pemilu (GPDSHP) dalam rangka Pilkada Serentak 9 Desember 2020, terus bergulir ke sejumlah wilayah. Hari ini, Rabu (9/9), Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan menyatakan kesiapannya berpartisipasi dalam GPDSHP yang di inisiasi Bawaslu Provinsi Bali melalui Divisi Hukum, Humas, dan Datin. Kegiatan deklarasi Kelurahan Renon sebagai desa sadar hukum berlangsung di kantor lurah setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Renon Luh Oka Ayu Arya Tustani. Sebagai bentuk keseriusan, Lurah Tustani mengajak para tokoh adat, kepala lingkungan, anggota PKK, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Renon.

Sedangkan dari Bawaslu Bali, hadir langsung Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Rudia di dampingi empat Komisioner Bawaslu Kota Denpasar, serta jajaran Panwaslu Kecamatan Denpasar Selatan beserta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lurah Renon Tustani dalam kesempatan tersebut mengaku sangat mendukung dan akan memaksimalkan kegiatan-kegiatan di wilayahnya yang berkaitan dengan pendidikan politik yang diinisiasi Bawaslu Bali.

"Kami terima kasih. Kami punya kepentingan agar warga kami mengetahui aturan dan sanksi dalam Pilkada. Tentu yang lebih mengetahui soal itu adalah Bawaslu," ucap pejabat perempuan ini. Lebih jauh di katakan wanita berpenampilan kalem ini, dalam mensukses gerakan partisipasi sadar hukum Pemilu, pihaknya akan menghimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat dan terutama para kepala lingkungan agar ketika menghadirkan warganya, mengundang bawaslu. "Kami juga juga di kelurahan jika ada kegiatan kemasyarakatan, berkenan Bawaslu hadir memberikan sosialisasi aturan Pilkada," harap Tustani.

Sementara itu, Ketut Rudia dalam sambutanya mengatakan, gerakan desa sadar hukum ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Bali masuk ke masyarakat memberikan pendidikan politik. "Saya selaku pengampu divisi hukum melihat masih banyak masyarakat khususnya di kalangan menengah ke bawah belum mengetahui secara utuh mengenai aturan dan sanksi serta hak-hak pemilih dalam Pilkada mendatang," kata Rudia. Dilanjutkan mantan Ketua Bawaslu Bali ini, dalam perjalanan demokrasi di Bali, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi banyak dilakukan oleh masyarakat yang tidak tahu aturan. "Saya melihat sejak terjun langsung dalam dunia pengawasan, sudah sering menangani dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa perbuatan itu melanggar," papar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.

Pejabat asal Baturinggit, Kubu, Karangasem ini menjelaskan, dalam gerakan sadar hukum Pemilu nanti, Bawaslu akan hadir dalam setiap kesempatan yang dilakukan oleh Kelurahan Renon. "Bu Lurah, kami punya jajaran dari Kota Denpasar, Kecamatan dan kelurahan. Mereka akan siap hadir kapanpun, Silahkan Bu Lurah sampaikan ke kami, kami hadir," janji Rudia yang disambut tepuk tangan oleh peserta.

Dalam kegiatan tersebut, diisi juga deklarasi tolak politik uang dan deklarasi Kelurahan Renon sadar hukum Pemilu. Sekedar informasi,Kelurahan Renon merupakan desa yang ke lima ikut gerakan partisipasi desa sadar hukum Pemilu.