Cek Kesiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Provinsi Bali Sambangi Bawaslu Kabupaten Karangasem
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali hadiri Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Karangasem sekaligus untuk memastikan kesiapan Bawaslu Karangasem dalam membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Aula Widya Adhyasta, Jumat (26/8).
Hadir dalam rapat Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Unsur Polres Karangasem, Aiptu I Made Tambir, Aiptu Dedy Andrianto dan Bripka I Made Yasmaya, unsur Kejaksaan Negeri Amlapura, I Kadek Adi P. dan Dewa Ardi serta diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Karangasem.
Saat membuka rapat, salah satu Anggota Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga mengatakan Bawaslu RI sudah menginstrusikan untuk membentuk Sentra Gakkumdu dimana pembentukan Sentra Gakkumdu ini sesuai dengan Pasal 486 Undang-Undang Tahun 2017.
“Setelah Sentra Gakkumdu terbentuk, ketika terdapat peristiwa pelanggaran pidana kami harap anggota yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat mengutamakan tugasnya sebagai anggota Sentra Gakkumdu,” katanya.
Selanjutnya menambahkan yang disampaikan Jingga, Wirka mengatakan bahwa ketentuan perundang-undangan Sentra Gakkumdu dibentuk sejak tahapan dimulai.
“Seperti yang sudah dijelaskan oleh Pak Jingga tadi, pembentukan Sentra Gakkumdu diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor Tahun 2017 yang oleh Bawaslu diterjemahkan menjadi Perbawaslu nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” imbuhnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan Bawaslu sedang melakukan pengawasan verifikasi administrasi setelah itu akan berlanjut pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang artinya pengawasan dan pencegahan harus lebih extra dilakukan.
“Ini menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan melakukan upaya-upaya pencegahan, jangan sampai pada tahapan verifikasi ini muncul pelanggaran-pelanggaran. Dalam hal ini kami sudah melakukan cegah dini ke KPU yang dalam hal ini merupakan lembaga yang diberi kewenangan dalam menyelenggarakan Pemilu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Made Tambir, menyampaikan mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, pihak Polres Karangasem sudah siap bergabung sekaligus berpesan agar memaksimalkan teknologi yang ada dalam melakukan koordinasi dan komunikasi.
Hal serupa juga disampaikan Kadek Adi dimana Kejaksaan Negeri Karangasem juga siap bergabung menjadi anggota Sentra Gakkumdu dan mengharapkan agar Bawaslu, Kapolres dan Kejaksaan dapat menjalin sinergisitas yang baik dalam pembentukan Sentra Gakkumdu.