Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Laksanakan Monitoring Penyusunan Rencana Anggaran Pilkada Tahun 2024 Ke Bawaslu Klungkung

Bawaslu Bali Laksanakan Monitoring Penyusunan Rencana Anggaran Pilkada Tahun 2024 Ke Bawaslu Klungkung

Bawaslu Kabupaten Klungkung menerima kunjungan Tim Monev Bawaslu Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Jumat (11/02). Kunjungan tim monev ke Bawaslu Klungkung dalam rangka melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap penyusunan rencana anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kedatangan tim monev disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan dan jajaran pimpinan serta Kesekretariatan Bawaslu Klungkung, turut serta dalam rombongan tim monev Bawaslu Bali tersebut diantaranya Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Adinatha, dan Kabag Administrasi Bawaslu Bali, I Wayan Rissiko.

Ketut Ariyani dalam sambutannya, menegaskan agar dalam penyusunan rancangan anggaran Pilkada tahun 2024 harus menyesuaikan dengan 

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor : 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.

"Jangan sampai hal-hal yang sifatnya substansi tidak tercover dalam anggaran, "tegasnya 

Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Ida Bagus Adinatha mengingatkan sebelum melakukan penyusunan anggaran diharapkan kepada staf pengelola, agar mempelajari terlebih dahulu secara rinci apa yang menjadi dasar hukum penyusunan rancangan anggaran Pilkada Tahun 2024, sehingga dapat mengurangi kesalahan dalam penempatan pos anggaran yang dipasang.

Menutup pelaksanaan monev, I Komang Artawan melaporkan bahwa Bawaslu Klungkung dalam menyusun rancangan anggaran Pilkada Tahun 2024 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-994/Mk.02/2017 Perihal Honorarium Pengawasan Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 314/23/HK/2021 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

 

Penulis dan Photo : Humas Bawaslu Klungkung