Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada jajaran panwascam se Kabupaten Badung

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada jajaran panwascam se Kabupaten Badung

Badung, Bawaslu Provinsi Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum, Humas, dan Datin I Ketut Rudia melakukan sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 kepada seluruh jajaran panwascam se-Kabupaten Badung di Bawaslu Badung, Jumat (7/8).

Pembentukan Perbawaslu ini dilatarbelakangi oleh penyebaran covid yang telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan merupakan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Selain itu, mantan ketua bawaslu Provinsi Bali ini mengingatkan kepada seluruh Panwascam agar tetap melaksanakan tugas pengawasan sesuai aturan ketentuan pemilu dan protokol kesehatan. Terutama mengenai ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang harus dipastikan telah dilakukan dalam tahapan coklit yaitu pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3 derajat celcius (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius).

Mantan jurnalis ini menyampaikan pula mengenai tata cara pengisian Form A baik secara langsung maupun tidak langsung dan menyampaikan kepada seluruh panwascam agar lebih meningkatkan lagi cara pengisian form A sehingga substansi pengawasan yang telah dilakukan dapat tercermin dalam Form A tersebut.