Coktas di Melaya Diawasi Bawaslu, Data Pemilih Diuji Faktual di Lapangan
|
Jembrana, Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jembrana di Kecamatan Melaya, tepatnya di Desa Candikusuma dan Desa Manistutu, Rabu (22/4).
Kegiatan coktas dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, bersama jajaran staf. Pengawasan diawali dengan koordinasi di Kantor Desa Candikusuma antara tim coktas KPU dan pemerintah desa setempat.
Dalam prosesnya, tim KPU menyampaikan data pemilih non aktif sebanyak tiga orang. Pemerintah Desa Candikusuma kemudian memberikan informasi terkait keberadaan pemilih dimaksud. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa, satu orang tercatat masih berdomisili dan bekerja di Denpasar, satu orang telah pindah domisili ke desa lain, dan satu orang lainnya terkonfirmasi masih hidup dan dalam kondisi sehat.
Tim selanjutnya melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung yang bersangkutan di Banjar Tetelan. Hasilnya, data kependudukan dapat dikonfirmasi melalui KTP elektronik yang bersangkutan.
Pengawasan berlanjut di Desa Manistutu, tepatnya di Banjar Katulampa, dengan agenda verifikasi faktual terhadap pemilih lanjut usia. Dari hasil pengecekan, pemilih atas nama Ni Ketut Narti terkonfirmasi masih ada, dalam kondisi sehat, serta telah berusia 85 tahun, yang dibuktikan melalui identitas kependudukan yang sah.
Berdasarkan hasil pengawasan, pelaksanaan coktas oleh KPU Kabupaten Jembrana telah dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah desa serta verifikasi faktual di lapangan. Proses ini mencakup pemilih non aktif maupun pemilih potensial pada kelompok usia lanjut.
Secara umum, kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur pemutakhiran data pemilih, dengan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung proses klarifikasi dan verifikasi data.
Humas Bawaslu Jembrana