Singkronisasi langkah-langkah pada setiap tahapan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Bawaslu menggelar Bimbingan Teknis dengan jajaran Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar
|
Kamis, 08 Nopember 2018, Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019” bertempat di Rumah Luwih Bali Jl. Prof. Ida Bagus Mantra Kabupaten Gianyar. Dalam acra tersebut di hadiri oleh Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Narasumber yang merupakan seoran Akademisi (I Wayan Juana) dan Kepala Koordinator Sekretariat beserta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Gianyar, adapun peserta dalam acara Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 yaitu Ketua dan Anggota Kordiv PHL Panwascam se-Kabupaten Gianyar, Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Gianyar, dan 1 orang staf yang membidangi Kordiv PHL Panwascam se-Kabupaten Gianyar.
Acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta Menyanyikan Mars Bawaslu, Pembacaan Doa, Pembacaan laporan Panitia, sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar ( Bapak I Wayan Hartawan, SH) serta membuka “Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019”, Selanjutnya Pemaparan materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar (I Wayan Hartawan, SH) dengan judul materi “Pencermatan Zona Apk, Disain Apk, Dan Disain Apk Tambahan”, pada intinya beliau menjelaskan tentang Pengaturan Kampanye Dalam Bentuk Zona Pemasangan (APK), Alokasi Titik Pemasangan APK, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015, Kampanye berdasarkan Undang-Undang Pemilu adalah kegiaan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, Disain Alat Peraga Kampanye (APK) Yang di Fasilitasi Oleh KPU Kabupaten Gianyar, Tabulasi Larangan Dan Sanksi Dalam Kampanye Umum.
Selanjutnya materi kedua oleh anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar/Kordiv HPP (I Wayan Gede Sutirta, SH) dengan Judul materi “Pengawasan Kampanye” pada intinya beliau menjelaskan laranga-larangan dalam masa kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana pemilu. Selanjutnya materi yang terakhir oleh seorang Akademisi (I Wayan Juana) dengan judul materi “Merekontsrksi Pengawasan Pemilu Tahun 2019” pada intinya beliau menjelaskan tentang Membangun Peradaban Politik Sehat, Potret Poitik Dewasa, Siapa dan Apa yang perlu direkonstruksi, Memberdayakan Tomas/Toga/Todat, Mengubah Pola Pikir, Pola Ucap dan Pola Tindak Pejabat, Kades, ASN, dll, Menjadikan Masyarakat Mitra Kerja Pengawasan, Permasalahan Kampanye.
Acara terakhir yaitu penutupan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Singkronisasi langkah-langkah pada setiap tahapan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.