Lompat ke isi utama

Berita

Sasar 4 Kecamatan, APK Yang Melanggar Diturunkan Bawaslu Tabanan

Sasar 4 Kecamatan, APK Yang Melanggar Diturunkan Bawaslu Tabanan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan kembali turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di 4 Kecamatan di Tabanan. APK tersebut diturunkan karena pemasangannya kedapatan melanggar yang tidak sesuai dengan zona pemasangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada mengatakan penurunan APK tersebut karena kedapatan melanggar. Pada hari ini Selasa, (12/02/2019), Bawaslu Tabanan menyasar 4 Kecamatan di Kabupaten Tabanan yakni Kecamatan Tabanan, Kerambitan, Selemadeg Timur dan Selemadeg. Dalam 4 Kecamatan tersebut terdapat 13 baliho, 4 spanduk, 42 bendera dan 1 billboard diturunkan. Dimana pelanggaran tersebut berdasarkan pelanggaran zona, kemudian jumlah melebihi ketentuan, kemudian ada di tiang listrik, tiang telepon dan pohon-pohon.

"Penurunan akan terus berlanjut terhadap APK yang melanggar, jadi Partai mana pun yang melanggar APKnya akan diturunkan," tegas Rumada, Selasa, (12/02/2019)