Regulasi Tidak Sinkron, Data Pemilih Terancam
|
Gianyar, Bawaslu Bali
Adanya regulasi yang tidak sinkron cukup menjadi polemik dalam Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang berjalan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan akses secara penuh terhadap data penduduk.
Hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, karena adanya keterbatasan dalam akses data, yang mana menurut Pasal 202 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Permasalahan Daftar Pemilih selalu menjadi sebuah momok yang cukup membuat dinamika dalam penyelenggaraan Demokrasi dari tahun ke tahun, hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang diselenggarakan di Hotel Sthala, Ubud, Bali, Jumat (12/11).
Lebih lanjut, Widy menuturkan, tujuan dari dilaksanakan forum diskusi kali ini adalah sebagai upaya dalam mencari sebuah solusi bersama terhadap persoalan yang terjadi, diamana keadaan saat ini regulasi tidak dimungkinkan untuk di rubah.
“Dalam Regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang kita hadapi bersama,” tutur Widy di hadapan peserta Diskusi yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini, namun apabila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, lanjutnya, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dangan data pemilih terkini, apabila disinkornkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, tentu data yang sudah dibersihkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali,” ujar Anggota Bawaslu Bali tersebut.
Disisi lain, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata menyatakan bahwa pihaknya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU, menurutnya, permasalahan yang terjadi akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan.
“Kami menerima data yang sama dangan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengupdate data kependudukan. karena data pada disdukcapil berbasis pada administrasi sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis actual dan terkini,” pungkas Eka Wiata.