Lompat ke isi utama

Berita

Proses Verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Periode 2018 - 2023

Proses Verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Periode 2018 - 2023

Denpasar - Rabu, 29 April 2020 Berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0100/ K.Bawaslu/TU.03/IV/2020 tanggal 24 April 2020, Bawaslu Provinsi Bali memfasilitasi kegiatan Verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali sisa masa jabatan 2018 – 2023 yang dilakukan secara online/daring dengan menggunakan zoom cloud meeting.

Adapun Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali yang hadir adalah :

  1. Ketut Ariyani, SE.,MM selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali ;
  2. I Ketut Rudia, SE.,MM selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa dan PLH Kordiv Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Bali ;
  3. I Wayan Wirka, SH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali.

Adapun Peserta yang di undang untuk proses verifikasi tersebut adalah :

  1. Cok Raka Partawijaya ;
  2. I Ketut Sunadra ;
  3. Nengah Mudana Atmaja ;
  4. Pande Made Ady Muliawan ;
  5. Ni Putu Ayu Winarti;

Kelima peserta ini diverifikasi dan diwawancara secara online/daring oleh Tim Verifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Kordiv Hukum, Humas dan Hubal didampingi oleh Kabag SDM. Verifikasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota Bawaslu Provinsi Bali sebelumnya I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi yang sekarang menjabat sebagai anggota KPU RI