Lompat ke isi utama

Berita

Proses Pembuatan Segmen Video Larangan Kampanye Untuk Video Tutorial Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu

Proses Pembuatan Segmen Video Larangan Kampanye Untuk Video Tutorial Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali – bertempat di Pura Jagatnatha, Bawaslu Provinsi Bali memulai proses pembuatan segmen Video Larangan dalam Kampanye dalam Video Tutorial Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu, Kamis (6/8). Ada 2 Skrip audio yang akan dibuat yaitu :

  1. “dalam pemiludaka dilarang menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan … “
  2. “..Taati aturan Pemilukada dengan penuh tanggungjawab. Terapkan protokol kesehatan pandemic Covid 19 dalam kegiatan Kampanye.”

Adapun adegan videonya adalah Seorang pegawai Bawaslu Bali dengan menggunaka pakaian Bali, tampak selesai beribadah di Pura, kemudian menyampaikan pesan aturan kampanye.

Adapun personil dalam proses pembuatan video ini antara lain:

  1. Sebagai Pemeran
  1. 2 Orang Pasangan Calon, yaitu Nuansa Rahmadi dan Putu Mirayani
  2. 2 Orang Tim Sukses Pasangan Calon yaitu Ida Bagus Made Adiyasa dan I Made Aditya Warmadewa, SH
  3. Orang yang memperingatkan Tim Sukses yaitu Anak Agung Gde Ari Paramartha dan I Gede Kasmantara
  4. Orang Yang Sembahyang antara lain Ni Luh Made Hendriyani, Ni Made Ria Ratnaningsih, Olivia Giselda Sianturi, Dewa Gede Sai Pandu Rangga Vitala, S.H
  1. Sebagai pengambil Audio Video, antara lain
  1. Tjokorda Gede Agung Pradnyana
  2. I Gusti Agung Krisna Ary Ananda
  3. Sang Putu Aditya Palguna
  1. Sebagai Sutradara yaitu Ketut Deliawan

Hasil videonya akan dapat dilihat dalam Video Tutorial Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu yang akan dirilis oleh Bawaslu RI (Masih dalam proses pembuatan)