Pentingnya pengawasan iklan kampanye dan dana kampanye di Facebook pada Pilkada Serentak Tahun 2020
|
Fritz selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan bahwa penting untuk jajaran pengawas bisa mengawasi berbagai macam iklan khususnya kampanye di media social facebook. Hal tersebut disampaikan saat Diskusi secara daring antara pihak Bawaslu dan pihak Facebook Indonesia, senin (10/8).
Diskusi ini dihadiri juga oleh, Ketut Ariyani ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum, Humas Datin I Ketut Rudia dan Kordiv Pengawasan I Wayan Widyardana Putra
Frizt juga menyampaikan bahwa Kegiatan ini adalah serangkaian kegiatan kita dalam pengawasan media sosial, kita selama ini focus dalam hal take down, meski bapak ibu juga sudah melakukan pengawasan di media sosial. Kita telah memasuki sebuah waktu dimana kampanye menggunakan daring di 2020, ini mengakibatkan adanya potensi kampanye melalui daring, dalam melakukan pengawasan tentu akan ada muncul kemungkinan adanya pelanggaran, pada saat ini Bawaslu dan jajaran kita akan melakukan pengawasan media sosial, dan bagaimana penelusuran temuan atau hasil pengawasan yang telah bapak ibu lakukan, kita dalam melakukan pengawasan ini tidak bisa sendiri, termasuk juga dalam hal request untuk men take down iklan atau postingan. Kita juga sudah membahas mekanisme apa saja yang perlu diawasi dalam pengawasan media sosial ini. Saya melihat ini sebagai langkah besar kita dalam melakukan fungsi pengawasan yang akan kita lakukan. Saya sangat berterima kasih pada Facebook untuk telah bersedia berdiskusi dan bekerjasama dengan kita di kesempatan kali ini”.
Kemudian Putu Yudha selaku Manager Kemitraan Pemerintah Facebook Indonesia menyampaikan Kami dari pihak facebook menyiapkan yang Namanya “otoritas iklan Facebook”. Hal ini kami siapkan untuk menyambut Pilkada Tahun 2020, khusus untuk iklan Politik akan ada tulisan “paid for by”, jadi kita dapat mengetahui siapa yang mendanai iklan tersebut”. Dalam pemasangan iklan politik, akan ada beberapa mekanisme yang berbeda yang harus dilengkapi oleh pihak pemasang iklan, adanya fiture Pustaka Iklan yang telah disiapkan Facebook bertujuan untuk transparansi dari iklan tersebut.