Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Jajaran Bawaslu Kab/Kota Bawaslu Bali Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran

Mantapkan Jajaran Bawaslu Kab/Kota Bawaslu Bali Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran

Minggu 11 November 2018, bertempat di The Jayakarta Hotel Bali Beach Resort & Spa, Legian, Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dalam rangka Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Rakernis ini dilaksanakan sebagai upaya pembekalan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya, dalam menangani laporan ataupun temuan pelanggaran administrasi Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing.

Adapun peserta yang dilibatkan dalam kegiatan rapat kerja teknis ini antara lain Kordiv Penanganan Pelanggaran. Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kordiv Hukum Data dan Informasi, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, dan 2 (dua) orang staf Penanganan Pelanggaran di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019dalam rangka Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemiludiawali dengan penyampaian arahan dariKetua Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv SDM Ketut Ariyani, SE., MM.Dimana dalam arahan tersebut beliau menyampaikan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang dalam kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh mengingat sekarang sudah memasuki tahapan kampanye, potensi-potensi terjadinya pelanggaran akan selalu ada, jadi untuk itulah diadakannya kegiatan ini untuk membekali jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan teknik-teknis penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu.

Penyampaian Materi I oleh narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Rudia, SE., MM, dengan tema materi Teknis Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum berdasarkan Perbawaslu No 8 Tahun 2018, dalam pemaparannya beliau menyampaikan Objek Pelanggaran Administratif Pemilu, Sumber Dugaan Pemilu, Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Alur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

  

Penyampaian Materi II oleh narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, SH dengan tema materi Teknis Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2018, dalam pemaparannya beliau menyampaikan Penerimaan Temuan/Laporan dan Registrasi, pengertian Investigasi dan Informasi Awal, Penanganan Tindak Pidana Pemilu, dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Administratif dan Hukum Lainnya.

Seusai pemaparan materi oleh para narasumber, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian ilustrasi kasus, dimana berdasarkan ilustrasi kasus tersebut peserta diharuskan membuat sebuah putusan pendahuluan untuk kemudian disimulasikan, dimulai dari simulasi sidang pendahuluan sampai dengan sidang pemeriksaan.

  

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dalam rangka Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu resmi ditutup pada tanggal 12 November 2018 oleh Ketua Bawaslu Bali didampingi Anggota Bawaslu Bali dan Kasubag Hukum, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali.