Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PROVINSI BALI MENGIKUTI RAKOR PENGAWASAN YANG DIADAKAN OLEH BAWASLU RI MELALUI MEDIA DARING

BAWASLU PROVINSI BALI MENGIKUTI RAKOR PENGAWASAN YANG DIADAKAN OLEH BAWASLU RI MELALUI MEDIA DARING

Jumat, 15 Mei 2020, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra dan Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali Ni Luh Supri Cahayani mengikuti Rakor Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Acara ini menghadirkan Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Anggota/Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. Dalam Rakor ini Afif menyampaikan “Bawaslu akan memberi masukan atas uji public penyusunan PKPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan tautan yang dipersiapkan”. Selain itu afif juga menyampaikan terkait perkembangan SKPP daring akan mengambil sampel Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Bawaslu akan mencari format agar nilai evaluasi peserta SKPP dapat mencapai nilai maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, Abhan menyampaikan “Terkait uji publik tahapan, kepastian tahapan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, menunggu keputusan Pemerintah dan DPR. Pengawasan agar dilakukan lebih intens, dimana akan rawan dimanfaatkan oleh kandidat untuk melakukan abuse of power saat pandemic Covid -19 ini sehingga pengawasan lebih banyak dilakukan ada atau tidak ada pelanggaran dengan mendokumentasikan pada form A dengan dasar Surat Edaran 0266/ K.BAWASLU/ PM .00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindak Pelanggaran