Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Terkait Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Bawaslu Provinsi Bali mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Terkait Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Terkait Pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Peraturan Pengganti Undang - Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Selasa 19 Mei 2020. Dalam kegiatan ini, hadir beberapa narasumber antara lain: Mardani Ali Sera (anggota komisi II DPR), Prof. Topo Santoso (akademisi), Dr. Chairul Fahmi (Akademisi), Dr. Widyaningsih (Akademisi) Makmur Marbun (Kementerian dalam Negeri), dan Ratna Dewi Pitalolo (Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI)

Acara Rakor yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia ini merupakan yang pertama dilaksanakan sejak Pandemi Covid-19. Dalam acara ini, ada beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber, yakni mengenai rumusan mekanisme dari penerapan pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2020, agar nantinya akan ada persamaan penerapan di seluruh jajaran bawaslu baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Komitmen Bawaslu untuk tetap mengoptimalkan tugas - tugas pengawasan dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2020 serta sebagai bagian dalam peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia dalam masalah Penindakan Pelanggaran.