Bawaslu Provinsi Bali Menghadiri Rapat Paripurna DPRD provinsi Bali ke-17
|
Denpasar, 20 Agustus 2019 – Bawaslu Provinsi Bali yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bali Kordiv PHL (bapak I Wayan Widyardana Putra) Menghadiri Rapat Paripurna DPRD provinsi Bali ke-17 bertempat di ruang Sidang Utama DPRD provinsi Bali.
Dalam sidang paripurna ini disampaikan beberapa hal antara lain :
1. Laporan Dewan terhadap Pembahasan;
a. Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi BaliNomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029;
b. Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untukPelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali;
c. Raperda tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
d. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik;
e. Raperda tentang Pencabutan peraturan OaerahNomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
f. Raperda tentang PenyelenggaraanKetenagakerjaan;
g. Raperda tentang Perubahan APBD SemestaBerencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019;
h. Raperda Perubahan atas Peraturan DaerahNomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Sikap/Keputusan Dewan;
3. Pendapat Akhir Kepala Daerah atau Sambutan Gubernur.