Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Tahun 2019

Bawaslu Provinsi Bali Menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Tahun 2019

Badung, 21 Agustus 2019 - Bawaslu Provinsi Bali Menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Tahun 2019 dalam rangka melakukan identifikasi, mengukur dan menilai pelaksanaan penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu dalam Pemilu 2019 dengan mengundang Seluruh Bawaslu Kabupaten / Kota, perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Bali. Kegiatan yang dimulai dari 21 Agustus 2019 s.d. Jumat 23 Agustus 2019 dan bertempat di Hotel Aryaduta Bali. Jl. Kartika Plaza, Lingkungan Segara, Kuta, Kabupaten Badung, di buka oleh kordiv penindakan pelanggaran Bawaslu RI, ibu Dr.Ratna Dewi Pettalolo,SH.,MH

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi, identifikasi, mengukur dan menilai pelaksanaan penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu dalam Pemilu 2019

Narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu RI (Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.) Bawaslu Bali (Ketut Ariyani, S.E., M.M), Anggota Bawaslu Bali ( I Wayan Wirka, S.H.) Kepolisian Daerah Bali (Kompol A.A. Ngurah Jaya Utama, S.H.), Kejaksaan Tinggi Bali (I Gede Raka Arimbawa, S.H.).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Bali,  Kepolisian Daerah Bali, Kejati Bali,  Anggota Sentra Gakkumdu dari Polda Bali, Anggota Sentra Gakkumdu dari Kajati Bali dan para peserta Rapat Kerja Teknis Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwas dengan masing-masing 1 orang komisioner Divisi HPP didampingi 1 orang staf HPP, unsur Polres/ta dengan masing-masing 1 orang Kasat Reskrim didampingi 1 orang penyidik, dan dari unsur Kajari dengan masing-masing 1 orang Kasipidum didampingi 1 orang Jaksa Penuntut Umum..

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi dan pembukaan acara oleh Anggota Bawaslu RI ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. dengan tema “Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019. Esok harinya Acara dilanjutkan dengan diskusi Panel dengan materi oleh Kodiv PP Bawaslu Bali I Wayan Wirka, S.H. dengan  tema “Penangan Laporan, Klarifikasi dan Kajian Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan Pendampingan Sentra Gakkumdu”.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Polda Bali Kompol A.A. Ngurah Jaya Utamadengan Tema “Evaluasi Pendampingan Dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelidikan, serta Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Penyidik dalam Pemilihan Umum Tahun 2019”. Dan dilanjutkan dengan materi yang diisi oleh  Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Raka Arimbawa, S.H.  dengan Tema “Evaluasi Pendampingan Indentifikasi, Verifikasi, Konsultasi, dan Proses Penyiapan Rencana Tuntutan Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Jaksa Penuntut Umum”. Adapun pemateri terakhir adalah Ketua Bawaslu Bali ibu Ketut Ariyani, S.E., M.M. dengan tema “Evaluasi Fasilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Untuk Kelancaran Tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu”. Pada hari terakhir acara dilanjutkan dengan Rencana Tindak Lanjut dan Penutupan.

Dari kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman oleh Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran di tingkat Kab/Kota yang tergabung dalam struktur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Bali untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan mendatang khususnya untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020  agar lebih sempurna dan lebih baik lagi