Bawaslu Provinsi Bali melakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Bangli terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bangli, 13 Agustus 2019 – Bawaslu Provinsi Bali melakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran dari Bawaslu RI nomor 1250/K.Bawaslu/PM.00.00/7/2019 terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bali Kordiv PHL (bapak I Wayan Widyardana Putra). Adapun pengawasan yang dilakukan antara lain :
1. Memastikan KPU/KIP Kab/Kota menggunakan DPT dan DPK Pemilu Tahun 2019 hasil keglatan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum
2019 yang meliputi (Daftar Pemilih Tetap) DPT dan (Daftar Pemilih Khusus) DPK sebagai bahan dalam pernutakhiran data pemilih berkelanjutan;
2. Memastikan bahwa DPT di atas merupakan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional yang dituangkan
dalam formulir model DD1 – PPWP Pemilihan Umum 2019
3. Memastikan KPU/ KIP kabupaten / kota melakukan penyesuaian DPT dalam sidalih sesuat dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional
(formulir model DD1 – PPWP)
4. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masingmasing Kab/Kota untuk:
a. Mendapatkan informasi data penduduk dimasing-masing Kab/Kota yangtelah melakukan perekaman KTP Elektronik per-tanggal 1 Januari 2019; dan
b. Mendapatkan informasi data penduduk dimasing-masing Kab/Kota yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi
anggota TNI/ Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum genap berusia17 tahun namun
sudah menikah serta penduduk yang secaraadministrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.
5. Berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk mengecek apakah terdapat Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/MA yangmencabut
hak politik penduduk di Kab/kota tersebut untuk memilih dalam pemilu;
Dari kegiatan pengawasan ini diharapkan digunakan oleh KPU Provinsi dan atau KPU/KIP Kab/Kota sebagai bahan/sumber utama dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota