Bawaslu Bali Pastikan Awasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
|
Sebagaimana Perbawaslu No. 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Pengawasan Dana Kampanye Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Rabu (2/1/2019) Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, ikut mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK di Kantor KPU Provinsi Bali.
Adapun menjadi beberapa poin pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bali diantaranya Memastikan kepatuhan waktu dan penyampaian pelaporan LPSDK, yaitu memastikan penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilu sesuai dengan waktu dan tahapan yang ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undangan, memeriksa dokumen laporan LPSDK, penerimaan tidak berasal dari sumber yang dilarang, memeriksa jumlah sumbangan tidak melebihi batas, memeriksa kelengkapan identitas penyumbang, memeriksa bukti lampiran laporan transaksi perbankan penerimaan sumbangan dalam laporan LPSDK peserta pemilu, melakukan pencatatan laporan LPSDK peserta pemilu, kebenaran laporan dana kampanye, yaitu melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan dana kampanye dan akurasi serta akuntabilitas laporan, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap akurasi dan kelengkapan laporan dana kampanye peserta pemilu.
Sesuai kepatuhan waktu dan penyampaian pelaporan LPSDK berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh ketua dan jajaran Bawaslu Provinsi Bali bahwa sampai pukul 18.00 Wita, tidak ada parpol yang terlambat menyampaikan laporan LPSDK, Sedangkan rentan waktu pelaporan LPSDK terkait capres dan cawapres pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi yang pertama, yaitu pukul 12.15 Wita dan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 16.30 Wita.