Bawaslu Bali mengikuti Rapat Diseminasi Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pembentukan Perbawaslu
|
Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali - Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengikuti pelaksanaan zoom meeting kegiatan Rapat Diseminasi Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pembentukan Perbawaslu, Jumat (7/8). Kegiatan yang di prakarsai oleh Bawaslu RI ini dihadiri oleh Kabag Hukum Bawaslu RI (Agung Indraatmaja), Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bawaslu RI (Raditya Megha), serta Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu se-Indonesia.
Kabag Hukum Bawaslu RI (Agung Indraatmaja) dalam arahan pembuka menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilibatkan dalam tahapan perencanaan dan penyusunan Rancangan Perbawaslu yakni dapat memberikan pandangan secara tertulis dan/atau lisan. Selain itu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat menghimpun masukan secara tertulis dan/atau lisan dari masyarakat terhadap rancangan Perbawaslu. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk uji publik rancangan perbawaslu, diseminasi perbawaslu, sosialisasi peraturan perundang-undangan, seminar dan/atau diskusi di bidang peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi diskusi, Bawaslu RI menghimpun masukan dari peserta rapat yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin masing-masing Provinsi diantaranya terkait tidak adanya aturan progesif dalam Perbawaslu sehingga diharapkan hal tersebut ada dalam naskah urgensi nanti yang menjadi satu kesatuan suatu rancangan Perbawaslu. Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia) menyampaikan masukan terkait apabila ada perubahan dalam Perbawaslu misalnya seperti Perbawaslu Penyelesaian Sengketa agar dibuatkan Bimtek dan sosialisasinya tersentral pada divisi hukum.