Bawaslu Bali Hadiri Undangan Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara
|
Kamis (30/1) Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menghadiri undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali guna menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali. Adapun tujuan dari kunjungan kerja DPRD Sumut ini antara lain ingin mengetahui persiapan Provinsi Bali dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan bahwa dari aspek anggaran Bawaslu dan KPU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah berkaitan dengan hal tersebut, karena sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan NPHD bagi 6 kab/kota yang melaksanakan pilkada 2020. Kemudian dari aspek pencegahan, Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan cegah dini dan sosialisasi diantaranya mengajak pemerintah daerah, terutama yang melaksanakan pilkada untuk menjaga netralitas. Berdasarkan UU, tujuh bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Selain itu Ketut Ariyani menambahkan bahwa pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang Bawaslu telah memiliki sebuah sistem pengajuan permohonan sengketa secara online yang diberi nama SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), SIPS ini hadir untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang Pilkada Serentak 2020.