Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Provinsi Bali melakukan Supervisi ke Kecamatan Rendang dan Sidemen serta Bawaslu Kabupaten Karangasem

Anggota Bawaslu Provinsi Bali melakukan Supervisi ke Kecamatan Rendang dan Sidemen serta Bawaslu Kabupaten Karangasem

Karangasemn, Bawaslu Provinsi Bali - nggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin I Ketut Rudia melakukan kegiatan supervisi di Kecamatan Rendang dan Sidemen Kabupaten Karangasem, Rabu (5/8).

Dalam kunjungannya, Rudia menyampaikan hal-hal yang perlu dicermati dan diperhatikan oleh Panwascam saat melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada Serentak ini, diantaranya terkait pasal 5 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran Bawaslu. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3 derajat celcius (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius). Rudia juga menjelaskan terkait pengisian Form A Pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Panwascam.

Dalam kegiatan tersebut, Rudia juga sekaligus menghadiri Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem yang juga dihadiri oleh Koordinator Divisi HPP dan PHL Panwas Kecamatan se-Kabupaten Karangasem. Dalam rapat tersebut, Rudia menjelaskan terkait Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bahwa Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 merupakan Landasan yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang disesuaikan pada situasi dan kondisi di tengah pandemi covid-19