Verifikasi Faktual Kepengurusan Anggota Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019
|
Panwaslu Kabupaten Karangasem melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Anggota Parpol Peserta Pemilu tahun 2019 dari tanggal 16 dan 17 Desember 2017.
Dari data hasil pengawasan yang diperoleh, masih ada beberapa partai yang belum bisa menghadirkan kepengurusan dan 30% keterwakilan perempuan, berdasarkan keterangan masing masing perwakilan partai alasan ketidakhadiran beberapa kepengurusan dan keterwakilan perempuan karena masih ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, dan beberapa diantaranya domisillinya berada di KRB 3 dan 2 yang rata-rata masyarakatnya masih mengungsi.
Untuk kesesuaian akan keberadaan kantor dari beberapa partai sudah sesuai dengan data SIPOL dan ada juga domisili kantor partai yang pindah dari alamat yang tercantum di SIPOL tetapi sudah menunjukan surat keterangan domisili, bahwa alamat kantor sudah pindah kealamat yang baru.