Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan PPID, Bawaslu Bali Supervisi Ke Bawaslu Klungkung

Tingkatkan Pengelolaan PPID, Bawaslu Bali Supervisi Ke Bawaslu Klungkung

Klungkung, Bawaslu Bali - Dalam upaya peningkatan terhadap pengelolaan dan pelaporan Informasi Publik, (PPID), Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan supervisi ke Bawaslu Klungkung, yang di pimpin langsung oleh Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia didampingi Kepala Sekretariat, (Kasek) Ida Bagus Adinatha beserta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Ni Luh Supri Cahayani, dan staf yang membidangi, Selasa (22/02)

Kedatangan tim supervisi diterima oleh Ketua, Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan dan pimpinan lainnya di kantor Bawaslu Klungkung, jalan Raya Takmung Banjarangkan, dengan susana penuh kekeluargaan.

Menurut Ketut Rudia, dalam pengelolaan PPID Yang menjadi acuannya adalah Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 21 tahun 2021 sehingga Perbawaslu itu tidak berdiri sendiri karena faktor eksternal yang saling berkaitan supaya tidak terjadi tumpang tindih. Perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 menyesuaikan dan merujuk ke ketentuan Perki tersebut.

"Informasi itu terus bergerak oleh karena itu harus ada payung hukum, dan perubahan perbawaslu dari Perbawaslu 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 meyesuikan ke Perkin, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, "Jelasnya 

Dalam kesempatan yang sama, Adintha, menambahkan terkait dengan pelaksaan teknisnya agar staf dijajaran pelaksana teknis untuk tetap membaca peraturan yang berlaku. 

Sementara itu, Supri juga menambahkan pada Perki yang terbaru ada tambahan banyak item pada Daftar Informasi Publik (DIP), dan pada saat penyusunan DIP nanti rujukannya adalah Perbawaslu nomor 14 Tahun 2020 yang intinya pada Perbawaslu itu sudah tertuang masa aktif penyimpanan arsip.

Dari hasil supervisi seperti yang dijelaskan oleh staf Data Informasi Bawaslu Bali, Wildan Nova Saputra, yang juga membidangi Pengelolaan PPID, ada beberapa koreksi yang diperlukan, seperti belum dimasukannya kendala yang dialami pada tahun sekarang dan tindak lanjut rencana tahun depan pada Laporan akhir PPID yang telah di buat oleh Bawaslu Klungkung.