Lompat ke isi utama

Berita

Sunadra: Pengawasan Kunci Utama Untuk Tekan Potensi Sengketa Proses Pemilu

Sunadra: Pengawasan Kunci Utama Untuk Tekan Potensi Sengketa Proses Pemilu

Tabanan, Bawaslu Bali - Pengawasan sesungguhnya diperlukan untuk memastikan kinerja KPU agar sesuai dengan regulasi. Kinerja KPU yang diawasi Bawaslu akan memberikan keyakinan, kepercayaan dan legalitas kepada masyarakat dan juga partai politik calon peserta pemilu untuk menekan potensi sengketa proses. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra saat memberikan arahan pada Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 29/08.

Lebih lanjut, Sunadra mengatakan dengan adanya perubahan SK (surat keputusan) nomor 260 menjadi SK nomor 309 Tahun 2022, yang dikeluarkan oleh KPU RI tentunya memberikan nafas tambahan untuk KPU, Bawaslu, serta Partai Politik untuk memperbaiki berkas-berkas administrasi partai politik.

"Tentunya dengan adanya perubahan SK ini, Partai Politik juga akan merasa dimudahkan karena diberikan waktu tambahan untuk memperbaiki berkas, sekaligus juga mengurangi potensi pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi." Ungkap Pria kelahiran Badung tersebut.

Dikesempatan yang sama, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tabanan, Luh Made Sunadi memaparkan, bahwa saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, hal yang harus menjadi point center adalah bahwa KPU Tabanan hanya membantu terkait proses verifikasi, baik administrasi dan faktual di lapangan.

"Kita sudah memiliki pemahaman yang sama terkait pengawasan, kami di KPU juga memberikan ruang yang cukup bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terkait dengan tahapan ini. Kami ingin apa yang kami lakukan diketahui Bawaslu, dan memperoleh pendampingan oleh pengawas untuk menyamakan persepsi serta meminimalisir pelanggaran serta sengketa proses Pemilu." Tutur mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan tersebut.

Terakhir, Narta yang juga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Tabanan berharap kepada KPU Tabanan untuk bersama-sama bersinergi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual kedepan.

"Menjadi tugas kita bersama sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Tabanan salah satu tugas adalah pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu. Kami yakin dengan sinergitas Bawaslu dan juga KPU Tabanan, bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, dimana kita ketahui bersama saat ini tahapan verikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2024 ." Tutup Narta.

Selain Sunadra, Narta dan Luh Made Sunadi hadir pada rapat tersebut, Anggota Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata dan I Made Winarya, Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa.