Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 81 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) Kecamatan Tembuku Mengikuti Bimtek Yang Diselenggarakan Oleh Panwascam Tembuku.

Sebanyak 81 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) Kecamatan Tembuku Mengikuti Bimtek Yang Diselenggarakan Oleh Panwascam Tembuku.

 

Tembuku. Setelah melakukan pelantikan Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Juni 2018 bertempat di Gedung Olahraga SMA N 1 Susut Bangli. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tembuku mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengawas Tempat  Pemungutan Suara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Juni 2018 bertempat di Gedung Rapat Kantor Camat Tembuku. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang mengikuti Bimtek sebanyak 81 orang. Dari 81 tenaga PTPS tersebut berdasarkan jumlah TPS di masing-masing Desa di kecamatan Tembuku, antara lain, 17 dari Desa Jehem, 10 dari Desa Tembuku, 17 dari Desa Yangapi, 9 dari desa Undisan, 10 dari Desa Bangbang, 18 dari Desa Yangapi.

Bimtek ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Sandiarta SE, Anggota Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Mudana Atmaja, SH, M.Ag serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bangli I Wayan Partana, SH.

Acara Bimbingan Teknis dimulai Pukul 14.00 wita s/d 16.00 wita, acara dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tembuku I Wayan Ariasa, SE, dalam sambutannya menekankan agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengikuti Bimtek dengan seksama dan mencermati masalah-masalah yang ada dimasing-masing TPS yang diawasi. Agar tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban disaat bertugas. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian materi dari Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra dalam materinya menyampaikan tentang fokus pengawasan, tahapan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, tahapan pungut hitung, dan rekapitulasi suara, serta menyampaikan tugas-tugas pengawas TPS, kewajiban pengawas TPS dan wewenang Pengawas TPS. Materi selanjutnya diisi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Sandiarta, SE, menyampaikan agar pengawas TPS  menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.  Pengawas TPS juga diharapkan mampu bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan umum serta jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas TPS. Materi terakhir diisi oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Mudana Atmaja, SH.M.Ag yang dalam materinya menyampaikan gambaran terkait alat kerja serta bagaimana contoh pengisian alat kerja yang akan digunakan oleh Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) pada saat bertugas nanti.

Acara Bimbingan Teknis Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Tembuku berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh Panwaslu Kecamatan Tembuku dan Panwaslu Desa se-Kecamatan Tembuku juga andil dalam persiapan dan pelaksanaan acara Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini.