RAPAT PERSIAPAN PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN SAKA ADHIYASTA PEMILU BAWASLU PROVINSI BALI
|
Sesuai dengan perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018, pada pasal 13 huruf b disebutkan bahwa Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan kerjasama dengan kelompok masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu melakukan pengawasan fungsi partisipatif melalui pramuka dengan membentuk SAKA ADHIYASTA Pemilu. Adapun persiapan untuk pengukuhan dan pelantikan SAKA ADHIYASTA Pemilu telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan Kwarda BALI, dan hari ini Senin, 3 Maret 2020, kembali mengadakan pertemuan dengan menghadirkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani) dan didampingi oleh seluruh anggota Bawaslu Provinsi Bali, antara lain : Kordiv Pengawasan (I Wayan Widyardana Putra), Kordiv Penyelesaian Sengketa (I Ketut Rudia), Kordiv Penindakan Pelanggaran (I wayan Wirka), dan Kordiv Hukum (I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi). Hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Para Kabag dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota.
Beberapa arahan penting yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali antara lain :
- Setelah SAKA ADHIYASTA Pemilu terbentuk, di Bawaslu Kabupaten / Kota agar dilibatkan pada kegiatan pengawasan pemilu
- Melibatkan SAKA ADHIYASTA pada kegiatan Deklarasi Anti Politik Uang dan Politisasi Sara