Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR EVALUASI SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU PROVINSI BALI

RAKOR EVALUASI SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU PROVINSI BALI

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali – bertempat di Harris Hotel & Residences Riverview Bawaslu Provinsi Bali Kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahap II. Rapat Koordinasi yang di ikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Penyidik Polda Bali, Penuntuk/JPU Kejati Bali, Penyidik Polres Kabupaten/Kota se-Bali, dan Penuntut/JPU Kejari Kabupaten/Kota se-Bali ini membahas tentang evaluasi, efektifitas dan kendalan dalam pelaksanaan forum Sentra Gakkumdu di masing-masing kabupaten/kota.

                Dalam sambutannya ketua Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan bahwa Rakor Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan ini merupakan moment yang tepat untuk saling berkoordinasi dan mengevaluasi hasil-hasil kerja Sentra Gakkumdu baik di Provinsi maupun dimasing-masing Kabupaten/Kota, dimana selama proses Pemilu baik Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lalu telah menguras tenaga dan pikiran kita semua, diharapkan juga moment ini dapat di digunakan untuk bersilahturahmi antar anggota Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bali. Narasumber dalam Rakor Sentra Gakkumdu diantaranya adalah Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Penyidik dari Direskrimum Polda Bali,Penuntut dari Aspidum Kejati Bali, Ketua Tim Fasilitasi Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, dan Ketua Tim Penanganan Pelanggaran Bawalsu Provinsi Bali, dan dari Tim Asistensi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia serta difasilitasi oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali.

                Rakor Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahap II ini dilaksanakan selama tiga hari dari 29 Agustus 2014 sampai dengan 31 Agustus 2014.