Puadi Harap Barang Dugaan Pelanggaran Dikelola Secara Tertib
|
Jakarta, Bawaslu Bali - Bawaslu Republik Indonesia menggelar FGD Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, bertempat di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (28/6). Kegiatan FGD dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan professionalitas dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, S. Pd., MM. Dalam sambutannya Puadi menyampaikan terkait arah kebijakan lembaga Bawaslu kedepan dan arahan terkait Barang Dugaan Pelanggaran. Dirinya menuturkan, kedepan Ketua Bawaslu Provinsi baik yang terdiri dari 7 (tujuh) maupun 5 (lima) Ketua dan Anggota tidak lagi mengampu divisi. Kecuali bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 (tiga) Koordinator Divisi.
"Hingga saat ini sedang disusun Perbawaslu terkait Pola Hubungan. Divisi yang nantinya akan mengatur pembagian Divisi. Terdapat beberapa perubahan, salah satunya misalnya Divisi Pengawasan akan diganti menjadi Pencegahan," ujar Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI tersebut kemudian menjelaskan, terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dimana dalam melakukan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu kerap bersentuhan dengan barang-barang yang diperoleh dari pengawasan maupun laporan.
"Kita harus memanage, tertib, mengelola dengan baik terkait Barang Dugaan Pelanggaran ini, karena pertanggungjawaban ini erat kaitannya dengan persoalan hukum nantinya," tutur Puadi.
Terakhir Puadi berharap agar Bawaslu lebih banyak melakukan kerjasama dengan stakeholder lain guna meningkatkan kinerja pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang sifatnya tidak dapat disimpan atau dikelola secara penuh oleh Bawaslu baik karena jumlah maupun kondisi atau jenis barangnya.
Selain Puadi, kegiatan FGD tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan dari Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara, dan Kepala Seksi Penerimaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, adapun kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dari 34 Bawaslu Provinsi se-Indonesia.