Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali menghadiri Rapat Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020

Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali menghadiri Rapat Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020

Senin, 2 Maret 2020 Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani) beserta Anggota Bawaslu Provinsi Bali ( I Wayan Wirka) menghadiri Rapat Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani) menyampaikan Kabupaten Karangasem memiliki indeks kerawanan Pilkada yang cukup tinggi sehingga diharapkan dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu dapat menguatkan fungsi – fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Kemudian, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Penindakan Pelanggaran (I Wayan Wirka) menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu dibentuk berlandaskan SE bersama Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang dimana paling lambat dibentuk sebelum tanggal 15 Maret 2020. Beliau menekankan agar Sentra Gakkumdu bekerja sampai selesainya tahapan dari Pilkada 2020 dan dimohonkan setiap bulannya agar menyusun agenda mengenai pemetaan wilayah potensi pelanggaran yang ada di Kabupaten Karangasem.