Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Laporan Akhir, Rudia Ingatkan PPID Adalah Tanggung Jawab Secara Undang-Undang

Persiapan Laporan Akhir, Rudia Ingatkan PPID Adalah Tanggung Jawab Secara Undang-Undang

Singaraja, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia ingatkan kembali kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pemeringkatan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam pembuatan laporan akhir sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Laporan akhir PPID ini adalah tanggung jawab kita secara undang-undang, sehingga wajib untuk dibuat, ini bagian dari tindak lanjut dari keikutsertaan pemeringkatan keterbukaan informasi publik, dalam kesempatan ini juga kita sebagai sarana melakukan evaluasi pada PPID Bawaslu Kabupaten Buleleng yang kemarin meraih kualifikasi Menuju informatif.” jelasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya sesuai keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali No 44/01/XII/KI.BALI/2021 tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Publik pada badan publik SeBali Tahun 2021, dimana Bawaslu Kabupaten Buleleng mendapatkan nilai 85,50 dengan kualifikasi Menuju Informatif dalam kategori penyelenggara pemilu dan pemilihan Kabupaten/Kota.

Dalam pendampingan pembuatan laporan akhir PPID dan laporan Hukum, Humas dan Datin di Bawaslu Kabupaten Buleleng tersebut, Selain Rudia Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani, rombongan sendiri diterima di aula rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kamis (23/12).

Rudia menambahkan optimismenya terhadap Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk dapat melakukan peningkatan pengelolaan informasi publik dari menuju informatif ke informatif. “Sebenarnya ini diluar ekspektasi saya, bahwa Bawaslu kabupaten Buleleng seharusnya bisa menjadi informatif, tetapi hasil yang keluar masih menuju informatif, untuk itu saya harap Bawaslu Kabupaten Buleleng harus lebih serius mengelola PPID dan saya optimis Buleleng bisa”. Ujar pria yang beralamat tinggal di Desa Sambangan, Sukasada, Buleleng tersebut.

Sementara Ketut Ariyani mengatakan pendampingan sekaligus evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali di Bawaslu Kabupaten Buleleng sebagai bentuk untuk perbaikan bersama terhadap hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh KI Bali, menurut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini Bawaslu Kabupaten Buleleng sangat bisa menjadi lembaga informatif “Apapun hasilnya saya yakin Bawaslu Buleleng telah berupaya maksimal, dan ini jadi pembelajaran kita bersama, saya yakin Buleleng Bisa meraih kualifikasi Informatif kedepan dan pastinya meraih tentu akan lebih mudah daripada mempertahankan” tandas wanita yang tepat hari ini berulang tahun ke-51 dihadapan peserta rapat seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Dikesempatan yang sama I Wayan Sudira Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng yang mengampu Divisi Hukum, Humas dan Datin mengungkapkan upaya yang telah dilakukan PPID Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam monitoring dan evaluasi oleh KI Bali yang hasilnya belum maksimal. “Tentu ini jadi pelecut untuk kita agar nantinya mampu mengelola keterbukaan publik ini lebih maksimal lagi, sekarang kita akan fokus menyelesaikan laporan PPID dan laporan Hukum, Humas dan Datin serta mempersiapkan diri untuk pemeringkatan ditahun depan, Bawaslu Buleleng sangat optimis bisa mejandi lembaga dengan kualifikasi Informatif kedepannya” tutup Sudira.

 

Penulis dan photo : Humas Bawaslu Buleleng