Penyamaan Persepsi Penyelesaian Sengketa, Sunadra Minta Tingkatkan Sinergitas Antar Penyelenggara
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Dalam rangka mempersiapkan jajarannya dalam penerimaan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Jumat, (18/3).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, Anggota KPU Tabanan I Wayan Sutama, Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan I Ketut Winasa beserta staff teknis.
Dalam kesempatannya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Ketut Sunadra mengungkapkan, dengan semakin dekatnya perhelatan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi jika nantinya terdapat permohonan sengketa proses pemilu.
“Kita ingin meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk mempersiapkan jajaran pada Pemilu 2024.” Tuturnya.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, peran serta KPU Tabanan sebagai penyelenggara pemilu juga sangat krusial, dibutuhkan sinergitas sesama penyelenggara pemilu agar nantinya bisa menyamakan persepsi terkait Sengketa Proses Pemilu. “Kedepannya jika memungkinkan kita juga nanti akan adakan simulasi penyelesaian sengketa lagi dengan KPU Tabanan sebelum dimulainya tahapan agar semakin memantapkan jajaran.” Ungkap Sunadra.
Menambahkan apa yang disampaikan Sunadra, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, I Wayan Sutama menerangkan bahwasannya dengan adanya koordinasi yang cukup baik dan intens yang dilakukan antar penyelenggara, bisa lebih awal untuk menyamakan persepsi terkait tahapan yang akan dilaksanakan.
“Dengan yang telah disampaikan Bawaslu Provinsi Bali, selama ini setiap tahapan yang ada kami selalu mengkomunikasikan kepada Bawaslu. Dengan adanya koordinasi seperti ini di Bawaslu Tabanan, Paling tidak kita bisa saling memahami terkait alur-alur bagaimana proses penyelesaian sengketa jika nanti memang terjadi sengketa pada pemilihan 2024 mendatang.” Imbuhnya.
Terakhir, Suarnata berharap dengan dilaksanakannya rapat ini, Kehadiran Bawaslu Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Tabanan bisa saling menyamakan persepsi dengan sesama penyelenggara terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa penyelenggara dengan peserta pemilu.
“Dengan disamakannya persepsi antar penyelenggara, hal tersebut bisa kita jadikan sebagai pegangan untuk menyongsong pemilihan serentak tahun 2024 mendatang dan meminimalisir terjadinya Sengketa Proses Pemilu.” Tutup Pria asal Batungsel tersebut.