Jaga Alam di Masa Non-Tahapan, Bawaslu Jembrana Berpartispasi Dalam JALA Bali di Taman Ayun
|
Badung — Bawaslu Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Jaga Alam dan Lingkungan (JALA) yang digelar Bawaslu Provinsi Bali di kawasan Pura Taman Ayun, Kabupaten Badung, Rabu (16/9/2026). Kegiatan diawali dengan pembukaan dan persembahyangan bersama.
JALA Bawaslu Bali merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan Bawaslu sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di masa non-tahapan Pemilu. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Semangat menjaga lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan kelembagaan yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Kegiatan inti dilaksanakan di area sekitar Pura Taman Ayun melalui sejumlah aksi lingkungan, yakni penaburan benih ikan, penanaman tumbuhan, serta pelepasan burung.
Melalui JALA, Bawaslu Bali bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Bali tidak hanya menjalankan kegiatan lingkungan, tetapi juga membangun kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu.