Lompat ke isi utama

Berita

Dari Informasi Awal hingga Klarifikasi, Bawaslu Jembrana Uji Alur Penanganan Pelanggaran

Foto

Dari Informasi Awal hingga Klarifikasi, Bawaslu Jembrana Uji Alur Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Jembrana melaksanakan simulasi penanganan pelanggaran pada Kamis (10/9/2026). Kegiatan dipimpin Kordiv PPPS Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, ST.

Dalam simulasi, jajaran membahas contoh situasi dugaan pelanggaran terkait potensi pemberian imbal balik kepada pihak yang dianggap berjasa setelah seseorang terpilih menjadi kepala daerah. Contoh tersebut digunakan untuk menguji langkah penanganan sesuai kewenangan Bawaslu.

Skenario dimulai dari adanya informasi awal yang kemudian ditelusuri melalui metode pengawasan tidak langsung, termasuk dengan mengumpulkan informasi dan bukti dari portal digital seperti Facebook. Hasil penelusuran dituangkan dalam Formulir Model A untuk selanjutnya dibahas melalui pleno guna menentukan tindak lanjut.

Pembahasan kemudian diarahkan pada batas kewenangan Bawaslu, termasuk apakah pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu dipanggil. Dalam simulasi disampaikan, apabila bukti yang diperoleh telah cukup dan substansi dugaan berada di luar kewenangan Bawaslu, pemanggilan tidak perlu dilakukan dan hasil pengawasan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan Formulir Model A.16 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Selain alur penanganan, simulasi juga membahas kesiapan administrasi. Dalam penyelesaian sengketa, SK disiapkan setelah permohonan diregistrasi. Sementara dalam penanganan pelanggaran, dipersiapkan SK Staf Penerima Laporan dan, apabila proses berlanjut ke tahap klarifikasi, SK Tim Klarifikasi berdasarkan hasil pleno penetapan temuan atau laporan dugaan pelanggaran.

Melalui simulasi tersebut, Bawaslu Jembrana menguji pemahaman jajaran terhadap alur, administrasi, kewenangan, dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran agar setiap proses pengawasan dan penanganan berjalan tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.