Duduk bersama! Bawaslu, KPU, Dukcapil Petakan Potensi Permasalahan Data Pemilih
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Data Pemilih dari Pemilu ke Pemilu masih menjadi persoalan, karena berhubungan langsung dengan hasil Pemilu dan kesiapan logistik. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra saat menghadiri rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan Bawaslu Klungkung, Selasa (16/8) diruang rapat Bawaslu Klungkung.
"Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, tentu yang dipersoalkan adalah data pemilih," kata Widy.
Lebih jauh, Widy mengharapkan agar dalam proses pemutakhiran data pemilih ada persamaan persepsi, bahwa ada sebagian penduduk dalam posisi tertentu harus diperhatikan seperti dengan para penyandang disabilitas.
"Kendalanya adalah lemahnya identifikasi dari penyelenggara terhadap persebaran dari para penyandang disabilitas tersebut," ungkap Kordiv PHL Bawaslu Bali itu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat mengatakan, tujuan dari rapat itu adalah untuk dapat mengetahui kendala dan hambatan yang dialami dalam proses melaksanakan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Klungkung yang telah dilaksanakan periode Januari s.d Juli 2022, khususnya dengan KPU dan Bawaslu Klungkung.
Sementara itu, Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara mengaku, KPU Klungkung sudah secara bahu membahu melaksanakan pemutakhiran data
Pemilih, hal itu tidak lepas dari bantuan yang diberikan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Klungkung, meskipun secara formal belum bisa memberikan data kepada KPU Klungkung.
"Meskipun sudah ada beberapa program dari Disdukcapil, seperti Pitra Bakti, setiap yang meninggal dunia diberikan santunan, toh masih juga ada yang belum berakte kematian,"ungkapnya
Menambahkan yang disampaikan Lanang, Anggota Divisi Data KPU Klungkung, Sang Ayu Mudiasih menyampaikan pada saat ini KPU Klungkung sedang menindaklanjuti atas data yang diberikan oleh KPU RI yaitu data ganda, data meninggal, data tidak padan dan data padan.
KPU Kabupaten Klungkung menerima data meninggal dunia dari KPU RI sebanyak 2.332 orang, namun setelah disandingkan oleh Disdukcapil Klungkung yang mempunyai akte kematian sebanyak 1.843 dan atas intruksi KPU RI sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 14 Oktober 2022 nanti, data ganda dan meninggal harus sudah dituntaskan.
"Untuk bulan ini KPU Klungkung akan men TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat) 1.067 orang,"jelas Sang Ayu, Anggota KPU Klungkung yang sudah menjabat dua kali periode ini.
Dilain sisi, Perwakilan dari Disdukcapil, I Nengah Udayana juga mengungkapkan kendalanya dalam membantu KPU Klungkung adalah adanya regulasi ditingkat pusat sehingga Disdukcapil kabupaten tidak dapat melakukan cross check data penduduk yang ganda.
"Bulan Mei ini data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ditarik kepusat sehingga untuk melihat penduduk yang ganda itu memerlukan waktu sampai 2 minggu sehingga dapat diketahui keberadaannya," pungkasnya.