Bimtek Pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye pilgub bali 2018
|
Selasa tanggal 20 Maret 2018 bertempat di ruang rapat Amerta Hotel Jimbarwana lantai 1 Negara. Panwaslu Jembrana melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Kampanye dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Hadir sebagai peserta adalah Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan Se- Kabupaten Jembrana.
Dalam sambutannya saat acara pembukaan Ketua Panwas Kabupaten Jembrana Pande Ady Muliawan menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Panwas Kecamatan dan PPL atas kinerja selama ini sehingga capaian kerja yang diperoleh boleh dikatakan memuaskan. Kendatipun demikian Pande tetap menghimabu agar semangat kerja yang selama ini sudah dibangun jangan sampai terjadi penurunan kualitas karena masih banyak proses / tahapan pemilihan yang harus dilaksanakan
Dalam acara tersebut dihadirkan empat orang narasumber diantaranya :
1. I Ketut Rudia SE, MM (Ketua Bawaslu Provinsi Bali) menyampaikan dalam tahapan kampanye sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Panwas Kabupaten Jembrana dan menyampaikan kepada peserta agar dalam pengawasan Data Pemilih diharapkan setiap PPL mengisi form pengawasan sedetail mungkin.
2. Pande Made Ady Muliawan (Ketua / Kordiv Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Jembrana) dengan judul materi “Tantangan Dan Pesrsoalan Dalam Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dan Tahapan Kampanye” menyampaikan dasar hukum, masalah pengawasan pendaftaran pemilih, strategi pengawasan, mekanisme / metode pengawasan dan proses pengawasan.
3. I Wayan Murdika, S.Pd (Anggota / Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) dengan judul materi “ Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyususnan Daftar Pemilih Serta Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 “ menyampaikan dasar hukum, acuan penting teknis pengawasan mutarlih yg meliputi pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau audit dokumen/data, isian Form A Pengawasan, isian alat kerja serta teknis pengawasan kampanye.
4. I Nyoman Westra, SE (Anggota / Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran) dalam materinya menyampaikan tata cara pengisian formulir model A1 sampai dengan A12 secara lengkap. I Nyoman Westra, SE menghimbau kepada peserta bimbingan teknis agar betul-betul memahami isian form A tersebut agar dikemudian hari dapat bekerja dengan baik.
Atas segala pertanyaan, masukan dan informasi yang disampaikan oleh peserta telah ditanggapi oleh narasumber. Dan untuk selanjutnya jika menemukan masalah / sesuatu yang belum jelas atau yang lainnya diharapkan tetap berkomunikasi langsung ataupun melalui sosial media.