BIMBINGAN TEKNIS PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) SE-KECAMATAN BANGLI BERLANGSUNG HIKMAT
|
Bangli. Setelah melaksanakan Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak yang dilaksanakan pada hari Selasa 5 Juni 2018 bertempat di Gedung Olahraga SMA N 1 Susut Bangli. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bangli melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berjumlah 101 orang bertempat di Balai Banjar Desa Adat Blumbang, Kelurahan Kawan, Bangli pada tanggal Sabtu, 16 Juni 2018. Dari 101 tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) tersebut berdasarkan jumlah keseluruhan TPS yang berada di Kecamatan Bangli, antara lain Kelurahan Kubu 8 TPS, Kelurahan Cempaga 13 TPS, Kelurahan Kawan 21 TPS, Kelurahan Bebalang 12 TPS, Desa Landih 8 TPS, Desa Pengotan 8 TPS, Desa Kayubihi 11 TPS, Desa Tamanbali 14 TPS, Desa Bunutin 6 TPS yang keseluruhan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Bangli berjumlah 101 TPS. Dalam Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) Kecamatan Bangli dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, SE., MM, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Sandiarta, SE, Anggota Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag dan I Nengah Purna, SH, serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bangli I Wayan Purna, SH.
Acara Bimbingan Teknis dimulai dari pukul 09.00 Wita dan dibuka oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bangli A.A Bagus Susila Antara, SE yang dalam sambutannya menekankan agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengikuti acara Bimbingan Teknis tersebut dengan seksama dan mencermati masalah-masalah yang ada di masing-masing TPS yang diawasi agar tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas dan kewajiban nantinya di saat bertugas. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengisian materi dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Sandiarta, SE yang menyampaikan agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. PTPS juga diharapkan mampu bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan umum serta jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Kemudian materi selanjutnya diisi oleh Ketua Bawaslu Provinsi I Ketut Rudia, SE., MM yang dalam materinya menyampaikan tentang fokus pengawas tahapan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara serta menyampaikan tugas pengawas TPS, Wewenang pengawas TPS, dan kewajiban pengawas TPS. Materi terakhir diisi oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Bangli I Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag yang dalam materinya menyampaikan gambaran terkait alat kerja serta bagaimana contoh pengisian alat kerja yang akan digunakan oleh Pengawas Pemungutan Suara (PTPS) pada saat bertugas nanti.
Acara Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Bangli berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh Panwaslu Kecamatan Bangli dan PPL se-Kecamatan Bangli juga andil dalam persiapan dan pelaksana an acara bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini.