Berhasil Raih Predikat Informatif, Rudia Tantang Bawaslu Denpasar Untuk Pertahankan Di Tahun 2022
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Peningkatan Pengelolaan, Pelayanan Data dan Informasi Publik sangat diperlukan dan penting untuk lembaga Bawaslu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana saat menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan, Pelayanan Data dan Informasi Publik bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Selasa (21/12).
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan pembuatan laporan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kali pertama dibuat dan wajib dilakukan.
“PPID ini merupakan hal yang penting karena menyatu dengan data yang ada, dan data ini harus tersimpan serta tertata dengan baik,” ucap mantan Ketua Panwaslu Kota Denpasar.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menjelaskan bahwa PPID merupakan kewajiban kita kepada Komisi Informasi setelah adanya pemeringkatan badan publik menuju informatif.
“Saat ini Bawaslu Kota Denpasar telah meraih predikat penyelenggara Pemilu/Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota dengan predikat lembaga informatif dari Komisi Informasi Provinsi Bali, untuk meraih prestasi itu mudah, namun sulit untuk mempertahankan sehingga ini merupakan tantangan yang besar bagi Bawaslu Kota Denpasar,” tegas Rudia.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali mengatakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat diperlukan inovasi untuk meningkatkan kualitas lembaga publik yang informatif.
“Inovasi yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung diperlukan untuk meningkatkan kualitas lembaga yang informatif,” ungkapnya.
Selain Sudarsana dan Rudia, hadir juga Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma, Achmad Baidhowi, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Staf Bawaslu Provinsi Bali dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.
Penulis dan photo : Humas Bawaslu Denpasar