BELUM DAPAT C6?
|
apakah anda sudah mendapat C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara pada pemilih)?
Jika belum bukan berarti anda kehilangan hak pilih, karena C6 bukanlah penanda boleh memilih atau tidak namun merupakan surat pemberitahuan untuk memilih.
Inilah langkah langkah yang dapat dilakukan bila anda belum mendapatkan Formulir C6 :
1. Hubungi petugas KPPS ataupun PPS di desa anda.
2. Pastikan nama anda sudah terdaftar di daftar DPT yang biasanya ditempel di TPS setempat, atau website KPU Provinsi Bali.
3. Jika nama anda belum terdaftar di DPT, bisa menggunakan KTP atau KK ke TPS setempat sesuai alamat KTP domisili.
4. Jika nama anda sudah terdaftar di DPT, tinggal membawa dan menunjukkan KTP atau KK di TPS tempat terdaftar.
5. Laporkan ke PPL atau Panwascam atau Panwaskab/kota atau Bawaslu Provinsi Bali bila dihalang-halangi untuk memilih ataupun melihat ada indikasi dugaan pelanggaran.
Demikian kami sampaikan.
Dari Bawaslu Bali kita selamatkan Pemilihan Umum di Provinsi Bali