Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAB. KARANGASEM GELAR PEMBACAAN PUTUSAN HASIL MEDIASI PARTAI DEMOKRAT

BAWASLU KAB. KARANGASEM GELAR PEMBACAAN PUTUSAN HASIL MEDIASI PARTAI DEMOKRAT

Rabu, 29 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten  Karangasem melaksanakan Pembacaan Putusan mediasi sengketa Pemilu antara Partai Demokrat dengan KPU Kab. Karangasem. Berdasarkan kesepakatan setelah melalui dua kali Mediasi, Pemohon diberikan kesempatan oleh termohon untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang. Putusan Mediasi dibacakan secara bergantian oleh Komisioner Bawaslu Kab. Karangasem.

Pembacaan putusan Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu I Putu Gede Suastrawan, ST dengan anggota I Kadek Puspa Jingga, SH, I Nengah Putu Suardika, SP, Dra. Diana Devi dan I Nyoman Merta Dana, SH. Dari pihak Pemohon hadir Ketua DPC Demokrat Karangasem I Gede Sumantara Ady Pranatha ; Sekretaris DPC I Nyoman Karya Kartika, SH. Sementara pihak Termohon dihadiri Ketua KPU Kab. Karangasem  Putu Deasy Natalia, S.Pd.

Sesuai hasil kesepakatan para pihak saat mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, termohon dalam hal ini KPU Kab. Karangasem mengabulkan permohonan Partai Demokrat secara keseluruhan. Konsekuensinya KPU Kab. Karangasem membatalkan  SK KPU Karangasem No. 96/HK 03.1-Kpt/5107/KPU. Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Karangasem dalam Pemilihan Umum Tahun  2019. Termohon juga harus membatalkan berita acara No. 460/PL.01.4-BA/5107/Kab/VIII/2018. 

Sementara itu persyaratan yang harus dipenuhi berupa salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari Kejaksaan menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan dan tidak menjalani hukuman dalam penjara. Surat dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan telah mengemukakan kepada apublik sebagai terpidana, bukti pernyataan pengumuman yang telah ditayangkan lewat media serta mengubah daftar riwayat hidup.