Bawaslu Jembrana Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019
|
Melanjutkan sidang Pembacaan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 (8/1/2019) kemarin, Bawaslu Jembrana kembali menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019 pada hari Kamis 10 Januari 2019. Setelah sebelumnya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan, calon DPD daerah pemilihan Bali Ni Made Suastini (Dek Ulik) sapaan akrabnya yang diduga melakukan pelanggaran admininistrasi kampanye akhirnya hadir dalam sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Jembrana.
Dalam persidangan Suastini menghadirkan Komang Edi Muliawan sebagai staf dan kuasa hukum, namun oleh ketua majelis yang bersangkutan dipersilahkan keluar ruang sidang dan membaur dengan pengunjung biasa karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus sebagai kuasa hukum.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mendoyo I Ketut Suama (Pelapor) menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran berawal saat upacara piodalan tanggal 12 Desember 2018 lalu di Pura Rambut Sedana di Dusun Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh, dimana dalam upacara keagamaan ini juga diisi dengan penampilan Suastini alias Dek Ulik sebagai salah satu penyanyi lagu pop Bali yang cukup dikenal masyarakat.
"Sebelumnya kami sudah mengingatkan agar terlapor tidak memanfaatkan penampilannya sebagai penyanyi untuk berkampanye, karena kegiatan itu berada di dalam tempat ibadah. Saat itu terlapor menyampaikan terima kasih sudah kami ingatkan," katanya. Namun, menurutnya, saat Suastini tampil, ada poster bergambar dirinya sebagai calon DPD RI yang terpasang di panggung, sehingga pihaknya menganggap ada pelanggaran administrasi pemilu.
Keterangan dari Panwaslu Kecamatan Mendoyo ini dibenarkan oleh Suastini, namun ia mengaku tidak tahu ada poster dirinya di panggung karena setelah melakukan persembahyangan saat tiba di pura, dirinya langsung berada di belakang panggung. "Hari itu saya juga merasa capai sekali karena sebelumnya harus mendatangi sejumlah tempat. Jadi saat saya tampil menyanyi, tidak tahu ada poster saya sebagai calon DPD RI di panggung," katanya. Setelah memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan oleh pelapor, Ketua Majelis mengumumkan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan agenda Sidang Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu 2019.